BLITAR – Seorang tahanan Polres Blitar berinisial JW ( 23 ) akhirnya bisa tersenyum bahagia dengan tetap bisa menikahi sang pujaan hati meskipun sedang menjalani masa tahanannya.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, S.I.K. hari ini Rabu (21/09/2022) mengungkapkan, Ijab Qabul ( akad nikah ) dilaksanakan di Masjid At-Taubah dengan dihadiri Kepala KUA Kecamatan Doko, Orang Tua/ Wali Kedua Belah Pihak, Saksi Dari Kedua Belah Pihak, serta Keluarga Dari Kedua Belah Pihak.
Baca juga:
Kemerdekaan, Jangan Lepas dari Genggamanmu!
|
Kapolres Blitar menjelaskan, dalam pelaksanaan pernikahan antara JW dan kekasihnya yang disaksikan oleh keluarga baik dari mempelai pria maupun mempelai wanita.
Kapolres Blitar mengatakan, meskipun JW berstatus tersangka, namun pihaknya tetap memberikan hak-haknya sebagai manusia. serta, pihak keluarga baik dari tersangka dan mempelai wanita telah mengajukan permohonan. Oleh karenanya, Polres Blitar memberikan izin dan fasilitas terhadap tersangka JW untuk melangsungkan pernikahan.
” Prosesi akad nikah antara tersangka JW dan mempelai wanita tampak lancar dan hanya satu kali tanpa ada pengulangan dan disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personil Sat Narkoba dan Sie Propam Polres, " pungkas Kapolres Blitar. (Res)